Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam
bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi
Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan
di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah
menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan
suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah,
air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan
adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10
huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan
kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah
satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah
KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan
pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan
memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU
telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu
Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64),
dan Pembina Lingkungan (24).
Penyerahan KALPATARU dilakukan oleh
Presiden R.I. setiap tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada
tanggal 5 Juni. Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu
insentif dan stimulus untuk memotivasi inisiatif lokal, serta diharapkan
memberikan "multiflier effect" pada perorangan atau kelompok masyarakat
di daerah lain untuk berbuat yang sama pada lingkungannya
Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau
pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan
dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha
serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan
menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984.
Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak.
Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma,
CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis
tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan
dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan
kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali
dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor
35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang
mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang
tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan
Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin
khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan
penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas,
berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha
seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan
yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU
No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh
umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen
yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
1) AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha
atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang
telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)